Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online EFIN

Untuk bisa lapor SPT tahunan memang membutuhkan beberapa cara baik offline dan online. Namun dalam perkembangan teknologi dan kemudahan birokrasi sekarang ini. Dirjen pajak juga membuat beberapa pengembangan sektor untuk konfigurasi dan layanan publik yang memudahkan. Apalagi sekarang Anda bisa membayar pajak NPWP penghasilan pribadi cukup dari rumah dan bisa juga Anda lakukan kapan saja dan di mana saja Anda berada. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung guna membayar pajak tepat waktu. Apalagi meluangkan waktu Anda untuk datang mandiri ke kantor pajak di kota Anda.

SPT tahunan memang wajib bagi yang memiliki NPWP dan penghasilan yang sesuai dengan kriteria dari langkah pemerintah ini. Kemudian akan dikenakan pajak yang sesuai dengan kriteria dari nominal yang Anda daftarkan. Ketika mendaftar untuk bergabung dan memiliki NPWP, pastinya Anda sudah menyetujui semua persyaratan yang ada. Kemudian Anda menyerahkan data diri, nominal total dan persentase keuangan finansial pribadi Anda dalam satu tahun terakhir. Dan audit untuk melakukan pemeriksaan finansial ini, juga akan dilakukan secara online maupun offline.

Dirjen pajak melakukan pengembangan cara untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Salah satunya dengan E-Filling. Menggunakan E-Filling ini jelas akan mempermudah Anda mendaftarkan nama Anda untuk melakukan transaksi pembayaran wajib pajak setiap tahunnya melalui website Dirjen pajak online. Kemudian Anda membutuhkan Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN. Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN ini adalah sebuah kode unik transaksi yang singkatnya memang menjadi salah satu identifikasi autentikasi yang sah dari kedua belah pihak. Di mana dengan menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN ini akan menjaga rahasia dan enkripsi yang lebih aman.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online EFIN

Ada beberapa cara memang untuk menggunakan sistem lapor SPT tahunan. Baik secara online menggunakan aplikasi lapor SPT online, atau offline. Untuk offline memang sebaiknya Anda datang secara mandiri pada jam kerja ke kantor Dirjen pajak yang ada di kota Anda. Untuk melakukan lapor SPT online, Anda bisa menggunakan beberapa langkah yang akan kami bagikan kali ini.

  1. Masuk ke situs pembayaran pajak online milik Dirjen pajak resmi. Anda bisa mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account.
  2. Kemudian Anda masuk ke dalam halaman login dari situs ini.
  3. Kemudian Anda masukkan ID Anda, baik menggunakan KTP, NIK, atau NPWP, kemudian juga masukkan kode aktivasi yang Anda miliki sebelumnya.
  4. Selanjutnya Anda bisa klik Lapor, dan buat SPT Anda.
  5. Ada beberapa form yang sebaiknya Anda tahu, lakukan buat formulir untuk pelaporan SPT Anda.
  6. Masukkan saja detail mengenai SPT Anda pada langkah ini secara detail. Kemudian kirim SPT.
  7. Setelahnya, Anda bisa memperhatikan kode yang terkirim pada email yang terdaftar. Anda bisa buka dan masukkan kode konfirmasi yang telah Anda terima.
  8. Kemudian Anda masuk ke dalam situs kembali, dan kemudian Anda lakukan konfirmasi nomor unik yang Anda terima pada email. Ini akan sebagai autentikasi keamanan akun Anda. Kemudian Anda masuk ke dalam situs dan kirimkan SPT.
  9. Selanjutnya Anda akan mendapatkan detail laporan yang detail mengenai jumlah dan SPT yang Anda laporkan.
  10. Sampai di sini, Anda sudah bisa melakukan lapor SPT online.

Namun jika Anda lupa sandi mengenai akun E-Filling Anda, Anda bisa mengunjungi dinas terkait pajak di kota Anda. Ini agar mudah kembali dan mengembalikan password akun Anda yang tereset. Atau Anda memang bisa menghubungi dinas terkait dengan perpajakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pentingnya Lapor Administrasi Pajak Penghasilan Secara Online

Terkait dengan informasi lapor SPT online, sebaiknya bagi Anda yang memiliki NPWP, laporkan pajak Anda secara online dan berkala. Ini agar untuk mengurangi risiko dari pengingkaran wajib pajak penghasilan dan bisnis yang Anda jalankan. Jika memang demikian, biasanya akan mendapatkan peringatan dan akan ada poin yang kurang menarik maupun denda untuk Anda.

Dengan mengetahui langkah ini, sebaiknya Anda lakukan akses informasi mengenai detail finansial Anda sekarang juga ke Dirjen pajak terkait.