Mitchellalgus.com – Tahukah Anda jika sekarang ada cara daftar NPWP Online lewat Hp? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kode identitas unik yang diberikan kepada warga negara atau eintitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Masyarakat akan menggunakan NPWP ini untuk melaporkan SPT tahunan. Selain itu, bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan. Saat ini NPWP termasuk salah satu kelengkapan berkas yang wajib ada bagi setiap pelamar.
Mengingat pentingnya NPWP ini, maka Anda wajib memilikinya. Dan bagi Anda yang belum memiliki NPWP, saat ini Anda bisa membuat NPWP dengan cara yang lebih mudah. Bahkan, tanpa perlu ribet datang langsung ke Kantor Layanan Pajak (KPP). Hanya dengan bermodalkan ponsel dan kuota internet saja, sekarang Anda sudah bisa membuat NPWP secara Online. Tentunya, dengan memenuhi segala berkas dan persyaratannya terlebih dahulu.
Dengan cara daftar NPWP Online, Anda bisa membuat NPWP dengan cara yang efektif dan efisien karena Anda tidak perlu mengantri panjang di KPP lagi. NPWP ini terdiri dari 15 digit kode unik sebagai identitas seorang wajib pajak. Maka, jika Anda sudah menjadi seorang wajib pajak, Anda harus mempunyai NPWP. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk pendaftaran NPWP dan cara daftar NPWP Online lewat Hp.
Cara Daftar NPWP Online lewat HP dan Syaratnya
Sebelum Anda mengetahui cara daftar NPWP Online lewat Hp. Maka, sebaiknya Anda mengetahui dan menyiapkan segala dokumen persyaratan pendaftaran NPWP terlebih dahulu. Syarat dokumen pendaftaran NPWP ini ternyata bervairiasi, tergantung pada jenis wajib pajak. Lalu, apa saja dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran NPWP? Berikut ini penjelasannya.
1. Wajib Pajak untuk Wirausaha
Untuk wajib pajak seorang wirausaha, untuk bisa melakukan cara daftar NPWP Online lewat Hp. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, antara lain berikut ini.
- Pertama, fotokopi KTP bagi WNI, dan Kitas, Paspor, Kitap untuk WNA.
- Dokumen usaha dari lembaga yang berwenang.
- Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan jenis usaha yang Anda jalankan atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Pribadi
Dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan NPWP bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah berupa.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk bagi WNI.
- Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.
- Fotokopi dokumen kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika wajib pajak orang pribadi adalah seorang wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis. Berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Maka, harus melampiri berkas-berkas sebagai berikut.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan suami.
3. Cara Daftar NPWP Online lewat Hp untuk Wajib Pajak Badan
Selanjutnya adalah cara daftar NPWP Online lewat Hp untuk Wajib Pajak Badan. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
Maka, harus melengkapi dokumen pendaftaran NPWP berikut ini.
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. Atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Cara Daftar NPWP Online lewat HP
Setelah melengkapi dokumen persyaratannya, maka selanjutnya adalah cara daftar NPWP Online lewat Hp. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Pertama, buka browser di Hp Anda dan kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
- Selanjutnya, pada laman utama cari dan pilih opsi Daftar atau Registrasi, nantinya Anda akan masuk ke laman pendaftaran.
- Lalu, silakan isi informasi dasar, masukkan alamat email yang masih aktif dan buat kata sandi (password) yang kuat.
- Setelah mengisi informasi dasar, Anda akan menerima email verifikasi dari Dirjen Pajak.
- Silakan buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun aktif, kembali ke laman utama Direktorat Pajak dan pilih opsi Login atau Masuk. Silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Setelah berhasil login, Anda akan menuju halaman registrasi. Silakan isi formulir informasi data diri dengan benar.
- Selanjutnya, setelah mengisi formulir pendaftaran silakan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti fotokopi KTP, paspor atau dokumen lain sesuai kategari Wajib Pajak Anda.
- Setelah semua formulir terisi dan semua dokumen sudah Anda unggah, pilih opsi Kirim atau Daftar untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak terdaftar.
- Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda.
- Proses validasi ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan jumlah permohonan yang diterima.
- Setelah proses validasi selesai, nantinya Anda akan menerima konfirmasi melalui email.
- Jika Dirjen pajak menerima permohonan pendaftaran NPWP Anda, maka kantor pajak akan mengirimkan NPWP fisik ke alamat Anda melalui pos.
- Setelah Anda menerima NPWP fisik, pastikan Anda mengaktifkannya sesuai dengan petunjuk.
- Selesai, NPWP Anda sudah aktif dan Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan.
Sebenarnya ada banyak keuntungan memiliki NPWP antara lain dapat mengurangi tarif pajak, memiliki hak untuk mendapatkan restitusi pajak. Dapat mengajukan kredit bank dengan lebih mudah, dan jika Anda akan mendirikan sebuah usaha.
Penutup
Demikian tadi berbagai persyaratan kelengkapan dokumen mendaftar NPWP, lengkap dengan beberapa cara daftar NPWP Online lewat Hp. Dengan mendaftar NPWP lewat Hp akan lebih efektif dan efisien, karena Anda tidak perlu harus mengantri lagi di kantor pajak.