Ingin Beli Hp Luar Negeri? Begini Cara Agar Hp Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia!

Mitchellalgus.com – Bagaimana cara agar Hp luar negeri bisa dipakai di Indonesia? Ketika Anda travelling ke luar negeri, pastinya Anda tertarik untuk membeli beberapa barang dari negara tersebut. Selain untuk oleh-oleh, salah satu alasan Anda membeli barang tersebut adalah karena antik, unik, menarik dan tidak bisa Anda temukan di Indonesia. Seperti salah satunya Hp terbaru dari suatu merek yang mungkin hanya baru launching di negara tersebut, dan belum masuk Indonesia.

Lalu, salah satu hal yang Anda khawatirkan adalah apakah nantinya Hp tersebut bisa dipakai di Indonesia? Jawabannya, tentu saja bisa. Dengan menggunakan beberapa cara, Hp yang Anda beli dari luar negeri masih bisa dipakai di Indonesia. Dan salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu. Pasalnya, IMEI yang belum terdaftar akan menyebabkan jaringan yang terdapat di dalam Hp tersebut tidak berfungsi.

Maka, dengan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu, Hp tersebut nantinya dapat terhubung ke jaringan. Dan tentunya bisa Anda pakai di Indonesia. Hal ini berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang menyebutkan bahwa, sebenarnya jaringan pada perangkat HP, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri dapat digunakan di Indonesia. Dengan syarat sudah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.

4 Cara Agar Hp Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia

Cara agar Hp luar negeri bisa dipakai di Indonesia

Bagi Anda yang baru beli Hp dari luar negeri, silakan simak ulasan mengenai cara agar Hp tersebut bisa Anda pakai di Indonesia berikut ini. Kementerian perindustrian memastikan ponsel yang dibeli secara perorangan dari luar negeri tidak akan diblokir. Jika regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI) berlaku. IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity.

Dan IMEI ini merupakan kode unik yang pada umumnya berjumlah 15 nomor atau lebih yang terdapat dalam setiap perangkat. Setiap perangkat tentunya memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda. Dan Anda dapat memeriksa nomor IMEI dari perangkat tersebut pada bagian belakang perangkat. Atau biasanya nomor IMEI juga akan tertempel pada box yang menyertai perangkat tersebut.

Lalu, bagaimana cara Anda bisa mendaftarkan nomor IMEI Hp yang baru Anda beli dari luar negeri? Dan apa saja syarat yang harus Anda penuhi untuk bisa mendaftarkan IMEI Hp secara mandiri? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan agar Hp luar negeri yang Anda beli, bisa Anda pakai dengan aman di Indonesia.

1. Penuhi Segala Persyaratannya

Salah satu langkah agar Hp yang Anda beli dari luar negeri yang Anda beli bisa Anda pakai dengan aman dan nyaman di Indonesia adalah dengan memenuhi segala persyaratannya terlebih dahulu. Maraknya pembelian Hp luar negeri belakangan ini adalah karena harga Hp luar negeri yang cenderung lebih murah. Jika dibandingkan ketika Anda membeli Hp di dalam negeri. Perbedaan harga ini terjadi lantaran setiap barang impor yang masuk akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Sebenarnya tidak ada syarat khusus untuk membeli Hp luar negeri. Dan Anda bisa melakukan pembelian Hp tersebut secara langsung ketika Anda sedang melakukan perjalanan bisnis atau liburan di luar negara. Yang perlu Anda perhatikan adalah mengecek dengan teliti dan betul-betul dan belilah di agen resmi merek Hp tersebut untuk menghindari penipuan. Karena saat ini ada banyak sekali ponsel KW yang memiliki model sama persis seperti aslinya.

2. Bayar Pajak Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Agar lebih aman dan nyaman menggunakan Hp yang Anda beli dari luar negara adalah dengan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang Anda ketahui, setiap barang impor dari luar negeri harus ada pajaknya. Dan untuk setiap pembelian ponsel luar negara akan memiliki beban pajak sesuai dengan jenis pembeliannya. Jika Anda melakukan pembelian ponsel luar negara secara Online melalui marketplace.

Dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, maka aturan beban pajaknya berbeda-beda. Untuk nilai barang $5 hingga $1500 harus membayar bea masuk sebesar 7,5%, PPN 11% dan tidak ada PPh. Jika Anda membawa masuk secara langsung ponsel tersebut dari luar negeri. Maka, Anda harus membayar bea masuk 10%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%.

Selain itu juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP, dan 20% jika tidak memiliki NPWP. Jika Anda langsung mendaftarkan nomor identitas resmi ponsel (IMEI) pada saat kedatangan sebelum keluar dari pelabuhan atau bandara Internasional. Ponsel akan termasuk sebagai Barang Bawaan Penumpang, dan Anda bisa menikmati Pembebasan Barang Bawaan Penumpang hingga $500.

3. Cara Agar Hp Luar Negeri Bisa Aktif di Indonesia dengan Mendaftarkan IMEI

Cara agar Hp luar negeri bisa dipakai di Indonesia

Dan salah satu cara atau langkah paling penting agar Hp luar negeri yang Anda beli bisa Anda pakai di Indonesia adalah dengan mendaftarkan IMEI. Beberapa bulan yang lalu, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim melakukan pemblokiran pada sekitar 191.000 ponsel. Dan 90% dari total ponsel tersebut adalah iPhone ex-Inter atau bekas luar negeri yang IMEI nya tidak memiliki verifikasi dari Kemenperin.

Hal ini lantaran penjual ilegal hanya mendaftarkan IMEI ke operator seluler tanpa verifikasi Kemenperin. Akibatnya, pembeli hanya bisa mendapatkan sinyal selam 90 hari saja, karena masuk kategori ponsel luar negeri. Setelah itu, pembeli akan kehilangan sinyal, hingga ponsel akan meluncurkan notifikasi “No Servive”. Oleh karena itu, jika Anda berniat membeli ponsel dari luar negara, sebaiknya Anda melakukan pengecekan secara teliti dan terperinci.

Berikut ini adalah beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk mendaftarkan IMEI ponsel luar negeri.

  • Paspor halaman depan dan halaman yang memiliki stempel imigrasi saat tiba di bandara .
  • Tiket atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia.
  • Nomor NPWP (jika ada).
  • Perangkat Hp yang akan Anda daftarkan IMEI-nya.
  • Invoice/Struk Pembelian.
  • Perangkat Tanda terima registrasi berupa barcode dari pendaftaran online IMEI di website Bea Cukai/aplikasi Mobile Bea Cukai.

4. Cara Mendaftarkan IMEI via Aplikasi

Pendaftaran IMEI dapat Anda lakukan via bea cukai dalam jangka waktu 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia. Selama jangka waktu tersebut, Anda bisa datang langsung ke bea cukai untuk mendaftarkan IMEI ponsel Anda. Selain itu, Anda juga dapat mendaftarkan IMEI secara Online via aplikasi. Dengan langkah-langkah berikut ini.

  • Pertama, unduh aplikasi Mobile Beacukai di Play Store atau App Store. Atau Anda juga bisa mengunjungi situs www.beacukai.co.id.
  • Selanjutnya pilih menu “Registrasi IMEI” di aplikasi atau website.
  • Lalu, lengkapi data diri, NPWP, nomor penerbangan, spesifikasi ponsel (maksimal 2 unit) dan harga barang.
  • Setelah data di verifikasi, Anda akan mendapat registration ID atau QR Code.
  • Saat pemeriksaan, petugas akan langsung melakukan pemindaian QR Code.
  • Setelah proses selesai, nomor IMEI bisa langsung digunakan di Indonesia.

Demikian tadi informasi mengenai cara agar Hp luar negeri yang Anda beli bisa dipakai di Indonesia dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dan hambatan. Sebelum melakukan pembelian Hp luar negeri, silakan cek secara teliti dan terperinci agar tidak menjadi korban penipuan.