Paypal, Steam dan Situs yang Diblokir Kominfo Terbaru

Mitchellalgus – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bulat untuk melakukan pemblokiran situs yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran di laman PSE. Paypal, Steam dan situs yang diblokir Kominfo, dimana aplikasi tersebut tidak lagi mematuhi kebijakan yang telah tercantum di dalam PSE.

Berikut ini ada delapan situs yang telah di blokir oleh Kominfo yang beberapa di antaranya adalah PayPal, Yahoo, dan Steam. Namun, sebelum membahas tentang situs apa saja yang telah di blokir oleh Kominfo ada beberapa hal yang harus di ketahui mengenai alasan kenapa Paypal, Steam dan Situs yang Diblokir Kominfo.

Sebelumnya, Kominfo sudah meminta seluruh perusahaan elektronik dan perusahaan yang bergerak di dalam bidang digital untuk segera melakukan pendaftaran ulang dengan sesuai kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Penjelasan Kominfo

Paypal, Steam dan Situs yang Diblokir Kominfo Terbaru

Dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id Jumat (29/7/2022) pihak Kominfo sudah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) terpopuler di tanggal 22 Juli 2022. Kominfo juga memberitahukan kembali kewajiban untuk para PSE agar segera melakukan pendaftaran dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak tanggal 25 Juli 2022. Selanjutnya dari evaluasi sampai tanggal 29 Juli 2022 ada 10 dari 100 situs elektronik populer yang berkategori wajib daftar dan yang tidak melakukan pendaftaran maka Kominfo kemudian mengambil langkah pemblokiran. Berikut ini adalah Paypal, Steam dan situs yang diblokir Kominfo.

  • Amazon: PSE Amazon Inc
  • PayPal: PSE Paypal
  • Yahoo: PSE
  • Yahoo LLC Bing: PSE
  • Microsoft Steam: PSE Valve Corp
  • Dota: PSE Valve Corp
  • CS GO: PSE Valve Corp
  • Epic Games: PSE Epic Games, Inc
  • Battle Net: PSE Blizzard Entertainment, Inc
  • Origin: PSE Electronic Arts.

Hanya Bersifat Sementara

Paypal, Steam dan Situs yang Diblokir Kominfo Terbaru

Kominfo telah menyampaikan bahwa pemutusan akses kepada situs-situs tersebut hanya bersifat sementara. Akses akan kembali di buka dan normal jika PSE yang terkait sudah menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik. Dan wajib mengirimkan informasi tanda daftar PSE dengan melalui email [email protected]. Kominfo juga telah menjelaskan bahwa pendaftaran Sistem Elektronik adalah wujud komitmen PSE untuk bisa bersama Pemerintah dalam menghadirkan perlindungan para pengguna internet yang lebih kuat.

Termasuk di antaranya pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, dan pelindungan ruang digital yang aman dan produktif. Kominfo juga sudah membantah mengenai isu yang belakangan ini berkembang terkait Kementerian Kominfo bisa “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran. Menurutnya informasi tersebut adalah informasi yang salah dab tidak benar. Hal ini karena terkait dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) juga tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk bisa secara bebas mengakses percakapan pribadi seluruh masyarakat.

Adapun pengaturan dari pemberian akses sistem dan dokumen elektronik di dalam PM Kominfo 5/2020 menurutnya hanya bisa di lakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan. Namun, dengan syarat yang di atur secara ketat antara lain wajib menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah di saat melakukan permohonan akses ke PSE.

Cara mengakses Paypal, Steam, dan SE lain yang diblokir Kominfo

Untuk tetap bisa mengakses SE yang telah di blokir sementara oleh Kominfo, ada beberapa langkah yang bisa di lakukan yaitu menggunakan DNS Google (8.8.8.8) atau Cloudflare (1.1.1.1).

Selanjutnya, untuk bisa mengakses PayPal, par pengguna hanya perlu mengaktifkan TFA (Two Factor Authentication) pada akun. Disarankan untuk memakai VPN yang terpercaya. Para pengguna bisa memilih lokasi terdekat, misalnya di negara ASEAN..

Aplikasi Alternatif Pengganti PayPal yang Diblokir Kominfo

Paypal, Steam dan Situs yang Diblokir Kominfo Terbaru

Penyedia layanan pembayaran digital yang paling populer di dunia, PayPal sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (30/7). Dan kemudian telah di buka kembali selama 5 hari. Ada banyak alternatif pengganti jika PayPal benar-benar di blokir untuk selamanya.

Paypal ini memiliki fungsi sebagai rekening online yang dapat di manfaatkan untuk mengirim atau menerima uang dari orang lain. Platfrom ini juga dapat terhubung dengan pembayaran dari hasil iklan di dalam channel YouTube ataupun website.

Melalui pernyataan resmi dari Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, layanan PayPal saat ini sudah di buka sementara dalam waktu lima hari kerja per Minggu

PayPal ini sempat di blokir karena belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Ia berharap dengan di buka sementara PayPal ini bisa menjadi kesempatan bagi para masyarakat untuk bisa migrasi agar uang-uangnya tidak hilang.

Menurut Semuel, pada saat ini sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat di gunakan sebagai alternatif pengganti PayPal. Berikut ini adalah deretan aplikasi pembayaran lain, jika benar PayPal akan di blokir oleh Kominfo untuk selamanya.

1. Transfer Wise

TransferWise adalah sebuah perusahaan penyedia teknologi layaknya PayPal. Platform ini telah hadir di Indonesia sejak tahun 2020 dan sudah terdaftar di dalam Bank Indonesia.

Perusahaan telah mengklaim produk pengiriman uang dari Indonesia ke luar negeri mempunyai biaya transfer yang relatif lebih rendah dari para pesaingnya, dengan adanya proses yang lebih cepat. Aplikasi ini dapat di unduh baik melalui Android ataupun iOS, dengan mengunduh di dalam toko aplikasi resmi.

2. Google Wallet

Kemudian ada juga platform Google Wallet yang bisa menjadi dompet digital. Layanan ini telah tersedia di lebih dari 40 negara dan dapat di gunakan di handphone pintar maupun di PC.

Layanan pembayaran di dalam Google sendiri tersedia dua jenis, di antaranya adalah Google Wallet dan Google Pay. Hal ini berbeda karena di dalam Google Pay adalah sebuah layanan membayar pembelian online dalam aplikasi.

3. Flip

Flip adalah sebuah aplikasi alternatif pengganti PayPal yang selanjutnya. Melalui layanan ini para pengguna bisa melakukan pembayaran dengan di banyak negara dengan biaya yang di klaim murah. Bahkan para pengguna juga tidak perlu repot bertransaksi, karena dapat memakai rupiah tanpa perlu untuk menukarkan mata uang negara dengan tujuan terlebih dahulu.

4. Doku

Doku adalah sebuah layanan pembayaran di Indonesia yang telah melayani pembayaran, menerima pembayaran, sampai transfer dana. Sementara itu. Doku juga telah menghadirkan empat produk di antaranya transfer services, payment gateway, c-commerce, dan QRIS.

Salah satu yang telah di tawarkan layanan ini yaitu bisa memakai link pembayaran yang mengacu di dalam produk yang di jual para penggunanya. Dengan demikian memudahkan akses dan dapat di akses melalui aplikasi chat.

Selain itu Doku juga mempunyai fitur transfer dari luar negeri. Layanan yang lain adalah Doku Wallet untuk bisa melakukan transaksi secara online.

5. Xendit

Layanan payment gateway ini juga dapat menjadi alternatif Paypal. Xendir telah menawarkan pilihan intergrasi seperti payment link, integrasi e-Commerce dan API.

Ada layanan terima pembayaran, yang salah satunya untuk bisa terima beragam metode pembayaran baik lokal ataupun internasional. Selain itu juga dapat mengirimkan uang sampai refund.

6. Midtrans

Midtrans adalah suatu layanan keuangan yang telah menjadi bagian dari GoTo Financial. Salah satu yang telah di tawarkan adalah layanan pembayaran. Midtrans mempunyai hingga 24 metode pembayaran, mulai dari kredit atau debit, ATM atau bank transfer sampai e-wallet.