Surat Izin Mengemudi atau SIM tentu bukanlah sesuatu hal yang asing bagi para pengendara kendaraan. SIM merupakan syarat paling utama untuk berkendara. Sementara itu, SIM ini menjadi dokumen yang telah menunjukkan bahwa pengendara tersebut telah memenuhi syarat untuk berkendara. Pengendara yang tidak mempunyai atau tidak membawa SIM saat berkendara dapat di kenai hukuman pidana, biasanya dalam bentuk denda.
Masih masyarakat yang enggan untuk membuat atau memperpanjang SIM karena prosesnya yang lama dan harus menunggu antrian panjang. Akhirnya mereka yang malas mengantri memilih untuk berkendara tanpa menggunakan SIM. Berkendara namun tidak menggunakan SIM tentunya melanggar hukum. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian telah menggagas program SIM Online yang sudah berjalan sejak akhir tahun 2015 lalu.
Apa itu Aplikasi SIM Online?
Aplikasi SIM Online merupakan suatu program yang di buat oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai sarana yang di peruntukkan untuk masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. Anda bisa mengakses program ini dengan melalui website yang telah di sediakan yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.
Tujuan dari program ini yaitu untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM di banding dengan cara konvensional. SIM Online bisa di akses dari seluruh daerah di Indonesia, dan berarti tidak harus di kantor polisi yang sesuai daerah pada alamat di KTP.
Meskipun memakai program yang berbasis online, pembuatan dan perpanjangan SIM tidak menghapuskan sistem offline. Para pengaju tetap harus datang ke kantor polisi yang terkait atau lokasi yang sudah di pilih untuk proses selanjutnya. Dengan kata lain, SIM Online akan membantu mempercepat proses pendaftaran dan administrasi secara umum yang biasanya akan memakan waktu yang lama jika menggunakan cara konvensional.
Keunggulan SIM Online
Penggunaan SIM Online baik membuat dan memperpanjang SIM mempunyai beberapa keunggulan yang sebagai berikut :
Bac Juga : Apa Itu Aplikasi Merdeka Mengajar ?
1.Dapat Diakses dari Mana Saja
Jika masyarakat biasanya harus pulang kampung dan kembali ke daerah asal yang sesuai alamatnya di KTP untuk mengurus SIM, namun sekarang tidak lagi. SIM Online dapat di akses dan di urus di seluruh daerah di Indonesia. Nantinya pengurusan SIM secara offline dilakukan setelah mendaftar SIM Online dan dilakukan di lokasi terdekat yang dipilih.
2.Data Terintegrasi
Data yang di masukkan di program SIM Online akan terintegrasi dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan untuk mendaftar SIM Online yaitu dengan menggunakan e-KTP, yang mana datanya harus tersimpan dengan baik. Integrasi data juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan monitoring dan reporting data yang tersedia.
3.Dapat Mengurangi Praktik Percaloan
Adanya SIM Online ini sangat berguna dan membantu dalam mengurangi praktik percaloan yang ditemui di kantor polisi saat akan mengurus SIM. Praktik percaloan ini tidak hanya akan mengarahkan pada budaya yang tidak jujur, namun juga sebenarnya dapat merugikan masyarakat. Orang yang akan mengurus SIM harus membayar mahal untuk calo, padahal biaya mengurus SIM ini sendiri tidaklah semahal itu.
4.Hemat Tenaga dan Waktu
Dengan memakai SIM Online, Anda tidak perlu untuk berjam-jam mengantri di loket pendaftaran dan pembayaran yang biasa terjadi pada saat mengurus SIM. Hal ini akan membantu Anda untuk lebih menghemat tenaga dan waktu karena hanya perlu mengakses dengan melalui internet. Prosesnya juga jauh lebih cepat jika di bandingkan mendaftar di loket pendaftaran offline.
Mengurus SIM dengan Aplikasi SIM Online
Setelah Anda mengetahui mengenai SIM Online dan keunggulan yang dimilikinya, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara menggunakan SIM Online. Anda bisa membuat dan memperpanjang SIM dengan menggunakan SIM Online. Berikut ini langkah-langkahnya :
1.Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi Resmi
Sebelum Anda melakukan pendaftaran SIM Online, pastikan Anda sudah menyiapkan e-KTP sebagai suatu persyaratan untuk mendaftar. Anda bisa mengakses aplikasi SIM Online mengklik lalu menekan pada bagian “Pendaftaran SIM Online”. Selanjutnya Anda hanya tinggal mengikuti intruksi yang sudah di berikan dari aplikasi tersebut dan melakukan pengisian data yang akan di butuhkan.
Data yang harus Anda isi yaitu data permohonan, data pribadi, dan data orang yang bisa di hubungi dalam keadaan darurat. Pada data permohonan, Anda dapat memilih antara dua jenis permohonan yang di buat yaitu SIM Baru dan Perpanjangan SIM. Anda juga bisa memilih lokasi Satpas dan gerai perpanjangan SIM terdekat dengan tempat Anda.
2.Melakukan Pembayaran
Jika proses pendaftaran sudah berhasil, Anda akan dikirimkan email berisi konfirmasi pendaftaran dan juga berisi biaya pendaftaran. Anda bisa melakukan pembayaran dengan melalui Bank BRI. Jangan lupa juga untuk menyimpan baik-baik bukti pembayaran dan konfirmasi pendaftaran yang sudah Anda terima.
3.Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum Anda mengurus langsung ke lokasi yang Anda pilih, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang akan di butuhkan. Yang pertama yaitu e-KTP dan SIM lama untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM. Kemudian, sertakan bukti konfirmasi pendaftaran yang sudah Anda terima dengan melalui email dan bukti pembayaran dari BRI. Selanjutnya, Surat Keterangan Kesehatan Mata yang Anda dapatkan dari dokter mata.
4.Mengurus di Lokasi Offline
Jika semua dokumen yang di butuhkan sudah lengkap, Anda bisa datang langsung ke lokasi yang di pilih sebelumnya. Nantinya identitas dan dokumen Anda di verifikasi oleh para petugas yang bersangkutan. Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan Anda.
Bagi Anda yang akan membuat SIM baru, Anda akan diminta melakukan ujian teori dan praktik yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan jika semua prosedur sudah di jalani, Anda hanya tinggal menunggu SIM untuk di cetak. Proses pencetakan SIM tidak memakan waktu yang lama, biasanya tidak sampai satu hari.