Ini Dia Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp

Mitchellalgus – Isu mengenai pendaftaran PSE yang sedang ramai diberitakan di media beberapa hari terakhir. Platform digital di Indonesia, seperti Instagram, WhatsApp, Google, Netflix, wajib untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat tanggal 20 Juli 2022 atau 2 hari lagi. Jika tidak, maka Kementerian kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, Netflix, dan Google. Hal ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah di jadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp

Ini Dia Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp

PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, serta masyarakat yang menyediakan, mengelola sistem elektronik sendiri ataupun bersama ke pengguna sistem elektronik. Dengan tujuan untuk keperluan dirinya atau keperluan pihak lain.

Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem ini memiliki fungsi untuk menganalisis, menyimpan, menampilkan mengirimkan, mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, mempersiapkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Lalu, apa saja penyebab Kominfo ancam blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 hari lagi? Ada alasan tertentu kenapa pemerintah mewajibkan platform besar, seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp, untuk mendaftarkan ke Kementerian Kominfo.

Kewajiban platform besar tersebut untuk tunduk dengan aturan PSE demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan ini dapat menjadi alat untuk membantu mengedukasi para masyarakat dalam memakai ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

“Bisa di bayangkan jika di Indonesia ini tidak mempunyai sistem pendaftaran, maka seluruh PSE yang telah beroperasi tanpa adanya koordinasi, pengawasan, dan pencatatan akan menyebabkan efek. Efek yang akan timbul terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia. Masyarakat yang akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” juru bicara Kominfo Dedy Permadi. dikutip dari situs resmi Kominfo.

Sementara pendapat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tujuan kewajiban adanya pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat yaitu bahwa pendaftaran PSE mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain untuk mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan untuk setiap PSE tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk mengenai soal pemungutan pajak.

Kategori PSE yang Harus Daftar ke Kominfo

Mengutip dari laman Permen Kominfo No. 5/2022, berikut ini adalah kategori PSE yang wajib untuk mendaftarkan diri ke Kominfo:

  • PSE yang telah menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang dan jasa seperti Shopee ataupun Tokopedia.
  • PSE yang telah menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya DANA dan OVO.
  • PSE yang meliputi pengiriman materi dan muatan digital berbayar dengan melalui jaringan data baik. Dengan unduh yang melalui situs atau portal, pengiriman yang melalui surat elektronik, dan juga melalui aplikasi lain ke dalam perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Misalnya Spotify dan Netflix.
  • PSE yang telah mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang meliputi pesan singkat, panggilan video, surat elektronik, panggilan suara, dan percakapan dalam jaringan. Dengan bentuk platform digital, media sosial dan layanan jejaring misalnya Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Facebook, Twitter, Gmail.
  • Layanan penyedia Informasi Elektronik dalam bentuk suara, gambar, tulisan, video, film, animasi, musik dan permainan, Layanan mesin pencari dan kombinasi dari sebagian atau seluruhnya misalnya Google.
  • PSE yang nantinya akan melayani pemrosesan Data Pribadi kegiatan operasional yang akan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas dalam melakukan Transaksi Elektronik.

Poin Aturan PSE yang Bermasalah

Ini Dia Alasan Mengapa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp

Mengutip dari siaran pers Safenet, Senin (18/7/2022), ada hal yang berpotensi sebagai pelanggaran HAM. Yang diketahui dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang antara lain:

1. Terkait Penerapan Tata Kelola dan Moderasi Informasi atau Dokumen Elektronik

Pada Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 telah memastikan agar para pemilik platform tidak mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, ataupun memfasilitasi pertukaran data yang sifatnya “dilarang”.

Lebih jauh lagi, yang dimaksudkan dengan data yang bersifat “dilarang” adalah data yang telah digolongkan antara lain melanggar ketentuan suatu peraturan perundang-undangan. Serta bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami juga telah berpendapat bahwa mengenai pendefinisian yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini di jangkau akan sangat luas. Sehingga bisa menimbulkan interpretasi ganda yang digunakan oleh aparatur keamanan negara. Untuk mematikan kritik yang sudah disampaikan secara damai yang telah ditujukan pada pihak berwenang,” kata Safenet.

2. Terkait dengan Permohonan untuk Pemutusan Akses

Pada Pasal 14 telah memberikan kewenangan bagi Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; atau lembaga peradilan. Selanjutnya, pada pasal 14 ayat 3 telah menyatakan bahwa pemutusan akses bisa di lakukan dengan “mendesak”. Jika terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang sifatnya meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dengan interpretasi yang luas bisa di salahgunakan oleh pihak-pihak berwenang. Misalnya, untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik dengan damai.

Terkait dengan permohonan akses data, informasi, atau percakapan pribadi. Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 telah memberikan kewenangan bagi para aparat penegakan hukum. Untuk meminta PSE lingkup privat agar bisa memberikan akses pada konten komunikasi dan data pribadi.

Hal ini rentan untuk disalahgunakan dalam suatu praktik penegakan hukum. Terutama untuk kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang akan berkenaan dengan isu-isu sensitif.