Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

Mitchellalgus – Sebelum tanggal 20 Juli 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik ataupun luar negeri wajib untuk mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun masih cukup banyak PSE yang memiliki pengguna aktif di Indonesia yang belum mendaftar. Dilansir dari halaman resmi Kominfo, pendaftaran PSE ini bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi para pengguna di Indonesia. Apakah Anda ingin tahu daftar aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo di tanggal 20 Juli 2022? Simak ulasannya di bawah ini dengan benar.

Apa Itu PSE?

Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang mempunyai makna bagi setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat. Baik yang mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan sistem secara individual ataupun kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

PSE juga terbagi menjadi dua bagian, diantaranya PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik, ini terdiri dari beragam individu atau kelompok yang telah menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat adalah perusahaan penyelenggara berasal dari badan usaha, masyarakat, atau kelompok tertentu.

Untuk PSE lingkup privat, para pengelola diharuskan mendaftar layanan mereka agar dapat digunakan dengan legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Sampai saat ini, ada ratusan sampai ribuan PSE lingkup privat internasional yang masih belum terdaftar di Kominfo.

Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik sampai saat ini sudah mencapai 5.613 yang terdaftar di Kominfo, antara lain Mytelkomsel, Gojek, dan Tokopedia sebagai perusahaan dengan saham tertinggi yang ada di Indonesia.

Apakah PSE Wajib Daftar ke Kominfo?

Aplikasi merupakan perangkat lunak yang menggabungkan fitur-fitur tertentu dengan cara yang bisa diakses oleh para pengguna. Banyak layanan yang telah ditawarkan dari beragam aplikasi yang bisa diperoleh di App Store dan toko aplikasi Android.

Selain itu, aplikasi juga mampu membantu menciptakan sejumlah industri multi-miliar dolar. Misalnya, pada game seluler saat ini menghasilkan pendapatan yang lebih dari 30 miliar dolar per tahun. Sementara, aplikasi dari perusahaan media sosial misalnya Facebook secara besar-besaran telah berkontribusi di pendapatan multi-miliar dolar pada setiap kuartal.

Peningkatan popularitas tersebut bahkan bisa berdampak langsung bagi para pengiklan. Para penggunanya yang meluas, membuat pemakaian seluler sebagai saluran periklanan utama semakin penting bagi perusahaan.

Baik perusahaan yang menghasilkan bisnis atau melalui aplikasi dan iklan di perangkat seluler. Aplikasi bisa menjadikan iklan seluler sebagai salah satu industri yang bernilai tinggi dalam skala global. Tidak hanya itu, aplikasi seluler juga sangat penting karena sifatnya yang serba guna dan bisa memberikan banyak kemudahan di kehidupan masyarakat.

Sesuai dengan pengertiannya, fungsi dari aplikasi ini pasti lekat di tujuan di ciptakannya. Yaitu, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan di beragam bidang kehidupan. Adapun fungsi aplikasi dalam beragam bidang kehidupan perlu di dukung dengan adanya entitas tertentu.

Manfaat Mendaftar ke Kominfo

Pada dasarnya dalam mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya patuh terhadap hukum dan bisa membuat bisnis menjadi lebih di percaya klien. Selain itu instansi Pemerintah juga menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai salah satu persyaratan dalam izin, seperti OJK.

Karena itulah, beberapa hal sangat penting terkait dengan pendaftaran PSE. Dengan cara mendaftarkan perusahaan, berarti Anda sudah ikut serta meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia ini. Bagi Anda yang saat ini masih bingung mengenai PSE dan prosedur yang harus di lalui, Anda dapat memakai layanan LIBERA untuk mendapatkan Tanda Daftar PSE. Agar tidak repot lagi melakukan pendaftaran PSE. Dengan menggunakan LIBERA, Anda dapat menemukan beragam macam solusi mengenai masalah hukum dan perlindungan bisnis. Maka segera konsultasikan masalah Anda sekarang juga kepada tim profesional dari LIBERA.

Aplikasi yang Belum Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

Berikut ini adalah daftar aplikasi yang terancam akan diblokir Kominfo. Untuk aplikasi yang terdaftar bisa di cek melalui halaman berikut ini :

1. Ada banyak aplikasi asing yang masih belum terdaftar yaitu :

  1. Meta yang beserta aplikasi penyerta seperti Instagram, Messenger, Facebook, Whatsapp
  2. Pokemon Go
  3. Minecraft
  4. Clash of Clan
  5. Garena AOV
  6. League of Legends
  7. Google
  8. Telegram
  9. YouTubeTwitter
  10. LinkedIn
  11. Pinterest
  12. Tinder
  13. Tantan
  14. Tumblr
  15. Netflix
  16. Disney+
  17. Prime Video
  18. Grab
  19. GoTube
  20. Mobile Legends
  21. PUBG
  22. Candy Crush
  23. Vainglory
  24. Free Fire
  25. Canva
  26. Skillacademy
  27. Duolinggo
  28. Brainly
  29. Cookpad

2. Daftar aplikasi dalam negeri yang terancam akan diblokir Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022 nanti adalah:

  1. BPOM Mobile
  2. Pedulilindungi
  3. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
  4. Info BMKG
  5. Mobile JKN
  6. Vidio
  7. com
  8. Bus Simulator Indonesia
  9. Halal MUI
  10. M-Pajak
  11. Jakarta Smart City
  12. Mawas Ozon
  13. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
  14. Pikobar Jawa Barat
  15. Angkot Simulator Indonesia.

Pendaftaran aplikasi akan di lakukan dengan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Yang berdasarkan dengan Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Bagi PSE dan aplikasi yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah tanggal 20 Juli 2022, maka Kominfo akan menjatuhkan sanksi yang berupa pemutusan akses ke sistem elektronik terkait.

Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Top Dunia

Ini Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo

Kominfo ancam akan memblokir semua aplikasi yang masih belum terdaftar di PSE mulai tanggal 20 Juli 2022. Kominfo juga sudah mengingatkan PSE untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Tujuan pendaftaran PSE ini adalah untuk memberikan jaminan kepada pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik para pengguna. Hal ini sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah untuk melindungi para pengguna yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pendaftaran PSE ini sebagai bentuk persyaratan dalam beragam perizinan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga telah menandakan suatu kepatuhan kepada hukum. Selain itu, pendaftaran PSE juga bisa meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien ke perusahaan yang telah di anggap lebih patuh pada hukum.

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika telah meminta aplikasi top dunia untuk segera mendaftar. Dia juga telah mengimbau agar pelaksanaannya tidak harus menunggu batas waktu terakhir. Karena, jika ada PSE yang belum melakukan pendaftaran, Pemerintah tidak segan melakukan pemblokiran platform.