Mitchellalgus.com Seiring dengan kemajuan teknologi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bisa Anda lakukan dengan mudah. Bahkan, bisa Anda lakukan secara Online menggunakan samrtphone Anda. Pasalnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki layanan Online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata bisa Anda cairkan kapan saja.
Bahkan, ketika Anda belum resign atau berhenti dari tempat kerja Anda saat ini. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja Indonesia. Program ini antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan semua program tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Dengan adanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Tentu saja sangat memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Karena mereka sudah tidak perlu antri panjang lagi untuk datang langsung ke kantor BPJS, saat ingin mencairkan saldo JHT. Namun, untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Online maupun offline, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut ini penjelasannya.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Sebelum Anda mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Maka, sebelum Anda melangkah ke proses pencairan, pastikan Anda telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan antara lain adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku rekening tabungan dan lain sebagainya.
Dan syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda-beda, tergantung dengan jumlah presentasi saldo BPJS yang ingin Anda cairkan. Berikut ini adalah dokumen persyaratan pencairan JHT 10%, 30% dan 100%.
1. Syarat Pencairan JHT 100%
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online atau JHT 100% dapat Anda lakukan, jika Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%, berarti Anda mengambil semua saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Anda punya. Berikut ini syarat-syaratnya.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan atau paklaring.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Apabila alasan berhenti kerja adalah karena PHK. Maka, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Buku rekening tabungan bank asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru sebanyak 4 rangkap masing-masing dengan ukuran 3×4 dan 4×6.
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika diperlukan.
- Untuk klaim diatas 50 juta harus menyertakan NPWP asli dan fotokopi.
2. Pencairan Saldo JHT 30%
Selanjutnya adalah dokumen persyaratan yang harus terpenuhi untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT 30%.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah 10 tahun.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku rekening tabungan bank asli dan fotokopi.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
- Jika klaim lebih dari 50 juta harus menyertakan NPWP asli dan fotokopi.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 10%
Berikutnya, cAdapunara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa Anda lakukan jika sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku rekening tabungan bank asli dan fotokopi.
- Jika klaim lebih dari 50 juta harus menyertakan NPWP asli dan fotokopi.
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi dan Tanpa Aplikasi
Jika sebelumnya sudah mengetahui dokumen persyaratan JHT, maka selanjutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online. Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa Anda lakukan dengan menggunakan dua metode. Untuk metode yang pertama adalah dengan menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Selain itu, juga dapat digunakan bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan. Atau bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PKH). Dan proses pencairan JHT ini bisa Anda lakukan di kantor cabang atau bank. Yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), namun juga bisa Anda lakukan secara Online. Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan via Lapak Asik dan aplikasi JMO.
1. Menggunakan Aplikasi JMO Mobile
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online yang pertama bisa Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi JMO Mobile.
- Pertama, silakan Anda unduh dan install aplikasi JMO Mobile melalui layanan Play Store.
- Jika sudah berhasil terpasang, silakan Anda buka aplikasi JMO.
- Selanjutnya, daftar akun dengan menggunakan email dan password.
- Setelah menu utama terbuka, silakan Anda pilih “Jaminan Hari Tua”.
- Berikutnya, tekan tombol Klaim JHT.
- Pastikan Anda sudah memenuhi segala persyaratan untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku, pastikan semua ketentuannya telah tercentang.
- Selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT di layar Hp Anda.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Silakan pilih dari “Sebab Klaim” dan tekan “Selanjutnya”.
- Pastikan data yang muncul telah selesai, lalu klik “Sudah”.
- Selanjutnya, klik “Ambil Foto” untuk mengambil foto selfi Anda.
- Setelah itu, silakan isi data NPWP dan nomor rekening tabungan bank Anda yang masih aktif. Lalu, klik “Selanjutnya”.
- Berikutnya, Anda akan masuk ke laman Informasi. Cek kembali data yang muncul, jika sudah sesuai silakan klik “Konfirmasi”.
- Maka, pengajuan klaim saldo JHT Anda akan diproses.
- Untuk melihat proses klaim JHT yang Anda ajukan, silakan buka menu Tracking Klaim.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Selanjutnya adalah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik. Metode yang satu ini bisa Anda lakukan melalui situs Lapak Asik, tanpa harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Pertama, silakan Anda buka browser di Hp Android Anda.
- Selanjutnya, kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data lengkap identitas diri Anda, seperti NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan.
- Maka, sistem akan otomatis melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Selanjutnya, silakan Anda unggah semua dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Selanjutnya, peserta akan dihubungi via VC untuk proses wawancara sesuai jadwal dan notifikasi.
- Siapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai, silakan cek rekening bank Anda untuk memastikan saldo JHT Anda sudah masuk ke rekening.
Demikian tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan berbagai dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi. Dengan cara ini, Anda dapat mencairkan saldo JHT Anda kapan saja Anda mau, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.