Mitchellalgus – Fidusia merupakan pengalihan suatu hak kepemilikan dari suatu benda atas dasar kepercayaan dan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya di alihkan menjadi tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara mudah, fidusia adalah peristiwa penyerahan hak milik yang berdasarkan kepercayaan. Kemudian di dalam praktiknya, pemilik barang hanya akan menyerahkan kepemilikan kepada pihak lain, namun penguasaannya akan menjadi tetap ia miliki. Karena itu munculah yang dinamakan Jaminan Fidusia. Saat ini, Kemenkumham telah meluncurkan Aplikasi Fidusia Online dengan tujuan diharapkan para pihak bisa mencetak fidusia dalam waktu yang singkat dan akurat.
Objek Jaminan Fidusia
Berdasarkan dengan pengertian sebagaimana di sebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia antara lain:
- Benda yang bergerak dan berwujud.
- Benda yang bergerak dan tidak berwujud.
- Benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak bisa dibebani oleh hak tanggungan.
Benda-benda yang telah dikecualikan dari objek jaminan fidusia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hak tanggungan yang berkaitan dengan bangunan dan tanah di sepanjang peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut harus wajib didaftar.
- Hipotek atas kapal yang telah terdaftar dengan isi kotor yang berukuran 20 M3 atau lebih.
- Hipotek atas pesawat terbang.
- Dan gadai.
Apa Itu Aplikasi Fidusia Online
Jaminan Fidusia ini adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang telah berwujud ataupun tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak. Khususnya pada bangunan yang tidak bisa di bebani hak tanggungan.
Pengertian tersebut di ambil menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia ini kemudian akan di wujudkan ke dalam bentuk Sertifikat Jaminan Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah suatu dokumen penting di dalam jaminan fidusia. Untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut maka para pihak perlu datang ke kantor pendaftaran Fidusia untuk bisa mendaftarkan jaminan fidusia.
Setelah itu maka, para pihak harus mendatangi notaris untuk bisa meresmikan sertifikat tersebut. Sertifikat ini berfungsi untuk mengatur pengalihan suatu hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan di antara kedua belah pihak. Sertifikat jaminan fidusia ini akan menjadi dasar kekuatan hak eksekutorial untuk bisa mencabut Objek Fidusia tanpa dengan melalui Putusan Pengadilan, jika terjadi wanprestasi yang di lakukan debitur.
Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan terobosan agar tetap bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat khususnya di dalam hal Fidusia. Salah satu formula yang telah di ciptakan Kemenkumham yaitu meluncurkan Aplikasi Fidusia Online. Dengan adanya aplikasi ini di harapkan para pihak bisa mencetak fidusia dalam waktu singkat dan akurat.
Sistem online ini akan di buat untuk bisa mengatasi masalah lamanya waktu pembuatan jaminan fidusia. Di tambah lagi dengan hadirnya platform ini yang akan menambah efisiensi waktu dan biaya yang di keluarkan. Terlebih lagi selama ini untuk pengurusan fidusia dengan manual akan memakan banyak biaya, waktu serta melibatkan berbagai pihak. Bahkan, Aplikasi Fidusia juga turut menyumbang pendapatan negara dengan melalui PNBP.
Fitur Aplikasi Fidusia Online
1. Jenis Transaksi Fidusia
Di dalam aplikasi ini telah menyediakan informasi mengenai jenis transaksi fidusia. Baik itu perubahan, daftar transaksi, pendaftaran, dan pencarian suatu objek. Para pihak hanya cukup memasukan data yang di perlukan seperti halnya nomor registrasi, nomor sertifikat dan lain sebagainya.
2. Tanggal Terdaftar
Hal yang paling penting di perhatikan ketika melakukan pendaftaran fidusia yaitu waktu objek fidusia tersebut yang di daftarkan. Keseluruhan dokumen yang telah di daftarkan akan terhitung sejak tanggal input dan tanggal bayar PNBP atau pada tanggal tercetak nya jaminan fidusia tersebut. Para pihak wajib mengawal proses pendaftaran sejak pada tanggal penerimaan berkas, tanggal pembuatan akta, tanggal input dan tanggal pembayaran PNBP, serta tanggal terbit sertifikat jaminan fidusia.
3. Menu Pengecekan
Di menu pengecekan dalam aplikasi fidusia ini, akan di berikan informasi yang berupa nomor pendaftaran, nama, alamat penerima fidusia, jenis fidusia, tanggal akta, nomor akta, nama notaris, waktu pendaftaran, serta wilayah kerja. Fitur ini nantinya akan membantu para pihak untuk bisa melakukan pengecekan data fidusia yang sudah didaftarkan. Namun, rincian lengkap yang mengenai dokumen fidusia tidak bisa di cek secara lengkap karena hal tersebut berkaitan dengan privasi, serta elemen penting lainnya.
Cara Mengakses Aplikasi Fidusia untuk Pendaftaran
- Login memakai username dan password yang telah di peroleh Lembaga Pendaftaran Fidusia.
- Kemudian, lakukan isi formulir pendaftaran yang terdiri dari:
- Identitas pemberi fidusia yang meliputi nama perusahaan, pemilik perusahaan, nama lengkap yang sesuai KTP, Nomor Identitas KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, serta nomor telepon yang aktif.
- Identitas dari penerima yang meliputi nama lengkap, Nomor Identitas KTP, NPWP, alamat lengkap, serta nomor telepon.
- Lakukan, pemasukan nomor akta notaris serta tanggal akta notaris.
- Pilih jenis perjanjian meliputi dalam isi perjanjian, mata uang yang di gunakan, nominal serta jenis mata uang yang akan di pilih, dan jangka waktu perjanjian.
- Lalu, masukan uraian objek jaminan fidusia meliputi serial nomor, bukti objek, jenis objek, merek, tipe, dan nominal objek.
- Selanjutnya, masukan nilai jaminan.
- Daftarkan transaksi. Setelah Anda selesai melakukan pendaftaran, Anda akan menerima notifikasi nominal yang harus di bayarkan.
- Lakukan pembayaran secara menyeluruh. Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat melihat status transaksi telah lunas dan mencetak sertifikat.
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pengalihan jaminan fidusia yang di atur dalam ketentuan Pasal 19 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara itu, pengalihan hak atas piutang yang telah di jaminkan dengan fidusia akan mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak serta kewajiban penerima fidusia ke kreditor baru, dan selanjutnya di daftarkan oleh kreditor baru ke kantor pendaftaran fidusia.
Jaminan fidusia ini akan tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia di dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek dalam jaminan fidusia. Pemberi fidusia bisa mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan prosedur yang lazim di lakukan usaha perdagangan. Namun hal tersebut menjadi tidak berlaku jika terjadi cidera janji atau wanprestasi oleh debitor atas pemberi fidusia dari pihak ketiga. Jika tetap terjadi maka pemberi fidusia wajib untuk mengganti dengan objek yang sama.
Pemberi fidusia juga di larang mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan ke pihak lain benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Penerima fidusia tidak akan menanggung kewajiban atas akibat tindakan dan kelalaian pemberi fidusia. Baik yang sudah timbul dari hubungan kontraktual ataupun yang timbul dari perbuatan melanggar hukum. Dimana yang sehubungan dengan pemakaian dan pengalihan benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Mengenai hapusnya suatu jaminan fidusia di atur ketentuan pada Pasal 25 – Pasal 26 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia akan di hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- Hapusnya utang yang telah di jamin dengan fidusia.
- Pelepasan suatu hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
- Musnahnya suatu benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia.
Musnahnya benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia tidak akan menghapuskan kalim asuransi benda tersebut sebagai jaminan fidusia. Penerima fidusia juga berkewajiban untuk memberitahukan mengenai hapusnya jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia dengan cara melampirkan surat pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, dan musnahnya benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia.