Apa Saja Fitur yang Ada di Aplikasi Keluarga Sehat ?

Aplikasi Keluarga Sehat telah dihadirkan oleh Kementerian Kesehatan (KemenKes) untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Aplikasi ini bukan hanya teknologi baru dalam industri kesehatan, karena aplikasi ini merupakan perubahan nama dari aplikasi Prokesga (Program Kesehatan Keluarga). Dengan adanya aplikasi Keluarga Sehat ini, Kementerian Kesehatan bisa melakukan pendataan Keluarga Sehat tanpa perlu datang ke rumah.

Para pengguna aplikasi ini yaitu surveyor, kepala Puskesmas, operator Puskesmas, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan kementerian kesehatan.

Fitur Aplikasi Keluarga Sehat

Apa Saja Fitur yang Ada di Aplikasi Keluarga Sehat ?

Dengan adanya berbagai kebutuhan pengumpulan data dan informasi, ada sejumlah fitur yang akan mempermudah penggunaan aplikasi Keluarga Sehat V2.0. Berikut ini adalah sejumah fitur dari aplikasi Keluarga Sehat :

1.Tahun Aktif

Fitur tahun aktif hanya digunakan oleh admin pusat. Dengan adanya fitur ini, admin pusat dapat menentukan pelaporan data berdasar periode tahun aktif.

Adanya fitur ini akan memudahkan surveyor untuk memasukkan data yang sesuai dengan tahun aktif dan tidak akan memasukkan data ke tahun-tahun sebelumnya. Sehingga surveyor menjadi lebih terfokus pada tahun berjalan.

2.Transfer wilayah kerja

Fitur ini akan memungkinkan sebuah keluarga untuk memindahkan data dan informasi domisilinya. Hanya saja, yang dapat menggunakan fitur ini hanya oleh admin pusat.

Sehingga di perlukan koordinasi pada admin pusat untuk memindahkan Puskesmas rujukan dan domisili dari lokasi lama ke lokasi baru.

3.Wilayah Kerja

Fitur wilayah kerja dapat digunakan oleh para admin Puskesmas. Fungsi utama dari fitur ini adalah untuk memetakan area kerja Puskesmas. Sehingga nantinya akan diketahui wilayah kerja Puskesmas tersebut dalam satu area kecamatan atau per kelurahan.

4.Rukun Warga

Fitur ini akan berguna untuk mendaftarkan RT dan RW di area kerja Puskesmas. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat lebih spesifik. Fitur rukun warga ini merupakan sebuah fitur yang digunakan oleh admin Puskesmas.

5.Sasaran Wilayah

Fitur sasaran wilayah merupakan sebuah fitur yang mencatat jumlah target awal pendataan. Fitur ini akan meminta admin Puskesmas untuk memasukkan jumlah sasaran pendataan di area kerjanya.

6.Target Surveyor

Fitur target surveyor ini berfungsi untuk menentukan jumlah pendataan yang harus di dapatkan oleh para surveyor. Sehingga kinerja dari surveyor dapat terbaca.

7.Monitoring Wilayah

Fitur ini sangat berguna untuk memantau pencapaian kerja surveyor secara keseluruhan. Untuk kemudian di jadikan sebagai bahan perbandingan dengan target awal.

8.IKS Puskesmas

IKS (Induk Keluarga Sehat) Puskesmas merupakan sebuah fitur yang akan mencantumkan sejumlah indeks Keluarga Sehat per area. Indeks ini telah di dasarkan pada sejumlah indikator Keluarga Sehat yang di berlakukan.

9.Crosstab

Fungsi utama dari fitur ini yaitu untuk analisis data. Aktivitas analisis data dapat di lakukan oleh para admin Puskesmas untuk melihat kondisi keluarga di area kerja Puskesmas.

Berkat adanya aplikasi ini akan memudahkan pemerintah untuk mengumpulkan data dan informasi demi menentukan suatu kebijakan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga : Membuat dan Memperpanjang SIM dengan Aplikasi SIM Online

Pengguna Aplikasi Keluarga Sehat

Apa Saja Fitur yang Ada di Aplikasi Keluarga Sehat ?

1.Administrator Pusat

Memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) di tingkat pusat. Administrator Pusat juga mempunyai akses kontrol penuh pada semua menu yang tersedia di Aplikasi Keluarga Sehat (KS), termasuk data master.

2.Dinas Kesehatan Provinsi

Bertanggung jawab pengoperasian Aplikasi Keluarga Sehat (KS) di tingkat Provinsi. Secara wewenang mempunyai akses kontrol read-only pada menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).

3.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Bertanggung jawab untuk keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) di tingkat Kabupaten/Kota. Secara wewenang mempunyai akses kontrol read-only pada menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).

4.Kepala Puskesmas

Bertugas untuk melakukan distribusi beban kerja para enumerator, para aktor tingkat Puskesmas, distribusi akun login, dan bertanggung jawab atas proses entri data kuesioner Keluarga Sehat. Secara wewenang mempunyai akses kontrol read-only pada menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).

5.Administrator/Operator Puskesmas

Bertugas untuk melakukan administrasi sistem KS di tingkat Puskesmas. Aktor Administrator mempunyai kewenangan dan tugas untuk membuat (Create) aktor pengguna lainnya di level Puskesmas yaitu aktor supervisor, aktor kepala Puskesmas, dan aktor pengumpul data/ enumerator/ surveyor. Aktor ini mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) pada data hasil input yang akan di lakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor.

6.Supervisor

Supervisor bertugas melakukan review pada kinerja enumerator atau surveyor di lapangan. Setiap Puskesmas terdiri satu atau dari beberapa aktor supervisor. Hal tersebut akan di sesuaikan dengan adanya kondisi wilayah binaan Puskesmas dan jumlah penduduk di wilayah binaan Puskesmas tersebut.

7.Pengumpul Data/Enumerator/Surveyor (Pembina Keluarga)

Memiliki tugas melakukan entri data kuesioner Keluarga Sehat di lapangan.

Cara Menggunakan Aplikasi Keluarga Sehat

Apa Saja Fitur yang Ada di Aplikasi Keluarga Sehat ?

1.Dinas Kesehatan kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi Puskesmas yang mengikuti program Keluarga Sehat. Daftar inventaris terdiri dari:

  • 1 supervisior (koordinator pengumpul data lapangan).
  • 1 administrator Puskesmas.
  • Kepala Puskesmas.
  • 10 surveyor.

2.Dinas kesehatan kabupaten/kota akan mengirimkan surat permohonan dan melampirkan daftar inventaris di poin pertama di atas. Data juga harus di lengkapi dengan:

  • Nama, kode, alamat Puskesmas.
  • Nama lengkap, NIP, NIK masing-masing.
  • Jabatan masing-masing.
  • Nomor HP masing-masing.
  • Alamat email masing-masing.

3.Surat permohonan resmi dan data-data di atas akan di kirimkan ke Pusdatin Kementerian Kesehatan.

4.Data yang telah di terima oleh Pusdatin akan di verifikasi. Jika verifikasi berhasil, Pusdatin nantinya akan membuat 1 akun dinas kesehatan provinsi, 1 akun dinas kesehatan kabupaten atau kota, dan 1 akun administrator. Bersamaan dengan hal tersebut, akan dikirimkan panduan aktivasi akun.

5.Data akun-akun di atas akan di kirimkan ke dinas kesehatan kabupaten dan kota pemohon.

6.Setelah akun di terima oleh pihak dinas kabupaten dan kota, akun akan di distribusikan pada Puskesmas untuk segera digunakan.